PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADAN 1445 HIJRIAH
11 Maret 2024
Mardani
Dibaca 33 Kali
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin