Edaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) Tahun 2024

13 Maret 2024
Mardani
Dibaca 190 Kali

     Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2017 tentang pajak daerah antara lain salah satu jenisnya yaitu pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), demi memperlancar pembangunan atau Roda  Pemerintahan Desa Suwakan Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

     Berkenaan hal tersebut diatas, dengan ini kami meminta kepada Kepala Dusun (Kadus), Rukun Warga  (RW) dan Rukun Tetangga (RT) agar menginformasikan kepada masyarakat  dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Kepada Masyarakan Desa Suwakan bagi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) agar mengambil dan membayar Pajak langsung ke-Kantor Desa Suwakan.
  • Bisa di titip Kepada Perangkat Desa Suwakan
  • Membawa SPPT/PBB-P2 Tahun Sebelumnya.