MUSYAWARAH DESA PENYAMPIAN DAN UJI PUBLIK PERUBAHAN APBDes 2026
23 Oktober 2026
Mardani
Dibaca 5 Kali
Dalam rangka penyusunan dokumen Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa-P) Tahun 2026 Desa Suwakan Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, maka pada hari ini Jumat Tanggal Dua Puluh Tiga Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam di Kantor Desa Suwakan telah dilakukan Rapat Pembahasan Peruabahan Raperdes APBDesa antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Pemerintah Desa, dan secara bersama-sama sepakat untuk menetapkan Rancangan Perubahan APBDesa Suwakan Tahun 2026 menjadi Peraturan Desa Suwakan
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin