MUSYAWARAH DESA PENETAPANKEGIATAN BANTUAN KEUANGAN PROVINSI KEPADA PEMERINTAHAN DESA TAHUN ANGGRAN 2026
Berkaitan dengan pembahasan penggunaan Bantuan Keuangan Desa bersumber dari Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2026, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten Nomor : 400.10.1/607 – DPMD/2026 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Tahun 2026, telah diadakan Musyawarah Desa di Desa Suwakan Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten dalam rangka penyusunan rencana Penggunaan Bantuan Keuangan Desa bersumber dari Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2026, yang dilaksanakan pada hari ini Yang dihadiri oleh Camat Bayah, Kepala Desa, unsur perangkat Desa, BPD, Kepala Dusun RW dan RT perwakilan kelompok masyarakat. Materi yang dibahas narasumber, notulen dan yang bertindak selaku unsur pimpinan dalam Musyawarah Desa ini adalah Pembahasan penggunaan Bantuan Keuangan Desa bersumber dari Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2026
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin